JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau telah resmi menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Keputusan ini diambil lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di Bumi Batiwakkal dalam mempersiapkan kewajiban agamanya. Melalui koordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan harga pasar terkini, penetapan ini menjamin integritas pelaksanaan ibadah agar selaras dengan kondisi ekonomi daerah dan tetap memenuhi kaidah syariat.
Besaran Zakat Fitrah Berau 2026
Berdasarkan ketentuan, zakat fitrah pada dasarnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) seberat 2,5 kg per jiwa. Namun, bagi masyarakat yang ingin menunaikan dalam bentuk uang, Kemenag Berau membaginya ke dalam tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari:
| Kategori | Kualitas Beras | Besaran Uang (Per Jiwa) |
|---|---|---|
| Kategori I | Beras Kualitas Tinggi (Premium) | Rp55.000 |
| Kategori II | Beras Kualitas Sedang (Medium) | Rp50.000 |
| Kategori III | Beras Kualitas Standar | Rp45.000 |
Catatan: Pembayar zakat (Muzaki) diimbau menyesuaikan kategori dengan jenis beras yang dikonsumsi keluarga sehari-hari guna menjaga keabsahan nilai zakat.
Ketentuan Fidyah 2026
Selain zakat fitrah, Kemenag Berau juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i (seperti sakit menahun atau lansia).
Nilai Fidyah: Ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari untuk satu orang yang ditinggalkan puasanya.
Nilai ini merupakan konversi dari biaya makan satu hari (porsi standar) yang nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin di wilayah Berau.
Penyaluran dan Imbauan Kemenag
Kepala Kemenag Berau menekankan pentingnya menunaikan zakat melalui Amil Zakat resmi (seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat di masjid-masjid terdekat). Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pengolahan data dan memastikan pendistribusian zakat tepat sasaran kepada delapan golongan yang berhak (asnaf), khususnya di pelosok Kabupaten Berau.
Waktu Pembayaran: Masyarakat sudah dapat mulai menunaikan zakat sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idulfitri.
Ketelitian: Pastikan niat dan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Digitalisasi: Kemenag juga mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital resmi bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin menjaga ketaatan beribadah.