JAKARTA - Menjelang akhir bulan Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, menunaikan zakat fitrah menjadi agenda utama bagi setiap Muslim.
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS telah merilis panduan lengkap mengenai zakat fitrah 2026 guna memastikan ibadah ini berjalan sesuai syariat dan memiliki dampak sosial yang maksimal.
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan instrumen untuk menjaga integritas kepedulian sosial dengan memastikan seluruh umat Islam, terutama fakir miskin, dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap jiwa (fardhu 'ain) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Beragama Islam: Berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dari bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga orang tua.
Menemui Waktu Wajib: Hidup pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan (malam Idul Fitri).
Memiliki Kelebihan Rezeki: Mempunyai harta/makanan yang cukup untuk kebutuhan diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah 2026 Menurut Ketentuan BAZNAS
BAZNAS menetapkan standar zakat fitrah untuk memastikan keseragaman dan kemudahan bagi masyarakat. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah:
Dalam Bentuk Makanan Pokok: Beras atau makanan pokok setempat seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Dalam Bentuk Uang: Masyarakat diperbolehkan membayar dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras yang dikonsumsi harian.
Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran yang Berintegritas
Untuk menjamin integritas penyaluran, masyarakat diimbau untuk membayar zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid setempat.
Niat: Membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, atau orang yang diwakilkan.
Waktu Pembayaran: Dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Namun, waktu paling utama (afdol) adalah pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum Shalat Id.
Metode Pembayaran Digital: Di tahun 2026, BAZNAS semakin mengoptimalkan layanan online melalui situs resmi atau aplikasi perbankan, memudahkan muzaki (pemberi zakat) menunaikan kewajiban tanpa harus bertatap muka.